Pelayanan Penerbitan Pengujian Kesehatan

  1. Pengajuan layanan pengujian Kesehatan secara manual / Form Pemeriksaan yang tersedia di Kantor BBKK
  2. KTP / Tanda pengenal Lainnya yang terdapat Foto
  3. Foto 3 x 4 (2 Lembar), Bagi Pelaut warna dasar foto sesuai jurusan

  1. Hadir langsung di Kantor Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Makassar:
  2. Pengguna layanan mengisi formular pemeriksaan Kesehatan secara manual
  3. Melakukan pembayaran PNBP secara online (Internet Banking, Kantor Pos, Teller Bank, aplikasi pembayaran lainnya)
  4. Dilakukan pemeriksaan identitas untuk memastikan orang yang akan dilakukan pemeriksaan Kesehatan adalah orang yang sama sesuai identitas
  5. Dilakukan pemeriksaan fisik menyeluruh kepada pengguna layanan, sesuai standar pemeriksaan Kesehatan oleh Dokter
  6. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Dokter pemeriksa akan didapatkan hasil Sehat / Tidak sehat
  7. Hasil pemeriksaan diinput ke dalam aplikasi Sinkarkes secara online, dan dicetak
  8. Penandatangan dokumen Surat Keterangan Pengujian Kesehatan oleh Dokter pemeriksa
  9. Menyerahkan dokumen Surat Keterangan Pengujian Kesehatan ke pengguna layanan
  10. Mengarsipkan hasil pemeriksaan dan bukti bayar

15-30 Menit

Tarif PNBP sebesar Rp. 20.000,-

Surat Keterangan Pengujian Kesehatan

Pengaduan dan informasi yang diminta dapat disampaikan melalui : 1. No Telp/ WA:(0411)4834926,4834215, 0852-5604-4660 , 081342748454 2. Website : http://bbkkmakassar.com/ 3. Email :kkpmakassar@yahoo.co.id, 4. Kotak saran BBKK Makassar 5. Tim Kerja II
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Pengujian Kesehatan"