Pelayanan Data dan Informasi

  • Pengguna Layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:
    1. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga
    2. Data dan informasi yang diminta secara jelas
    3. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi
    4. Melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku ditujukan ke alamat : Kepala Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Makassar, alamat : Jl. Kompleks Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar
  • Hadir langsung ke Kantor Balai besar kekarantinaan Kesehatan Makassar dengan melakukan:
    1. Registrasi pada buku tamu
    2. Membawa surat permohonan dari pimpinan institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat / badan publik lainnya
    3. Menunjukkan kartu tanda penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku
    4. Mengisi formulir permintaan informasi publik yang telah disediakan

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala BBKK Makassar atau mengisi formulir permohonan informasi melalui website http://bbkkmakassar.com/
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas di unit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang menunjukkan bahwa permohonan data dan informasi telah diterima
  3. Pengguna layanan menunggu hasil analisis terhadap surat permohonan data dan informasi dimana: Jjika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat yang berisi data dan informasi sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya secara daring maupun langsung, Jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  4. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Makassar dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi kepada petugas front office di lobi Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Makassar
  5. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi Pimpinan kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang akan memberikan pelayanan; Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan informasi yang diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja
  6. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke ruang tamu/aula untuk dipertemukan dengan petugas yang memberikan layanan data dan informasi. Setiap pertemuan dengan pengguna layanan eksternal Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Makassar akan diselenggarakan di ruang tamu/aula Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Makassar
  7. Pengguna layanan menerima data dan informasi oleh petugas/pegawai yang ditugaskan

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban dan/atau pemberian data dan informasi yang diminta

Pengaduan dan informasi yang diminta dapat disampaikan melalui :

1.   No Telp/ WA : (0411)4834926,4834215, 0852-5604-4660   

2. Website : http://bbkkmakassar.com/

3. Email : kkpmakassar@yahoo.co.id,

4. Kotak saran BBKK Makassar


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. No Telp/ WA : (0411)4834926,4834215, 0852-5604-4660 2. Website : http://bbkkmakassar.com/ 3. Email : kkpmakassar@yahoo.co.id, 4. Kotak saran BBKK Makassar