Pelayanan Pengawasan Izin Angkut Jenazah, Kerangka Jenazah, Abu Jenazah di Bandara Tahun 2024

  1. Pengguna layanan membawa dokumen yang berisi : Surat pernyataan pengawetan jenazah/formalin dari rumah sakit atau petugas kesehatan
  2. Surat keterangan kematian dari dokter yang menerangkan penyebab kematian bukan karena penyakit menular
  3. Riwayat jenazah (foto copy KTP)
  4. Surat keterangan Crematorium untuk pengiriman abu jenazah/pengepakan jenazah
  5. Surat keterangan dari Dinas lingkungan hidup atau perangkat Desa untuk pengiriman Kerangka Jenazah
  6. Surat keterangan pemetian/pengepakan jenazah
  7. Semua dokumen di tujukan ke alamat : Kepala Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Makassar, alamat : Jl. Kompleks Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar
  8. Hadir langsung ke Kantor Balai besar kekarantinaan Kesehatan Makassar dengan melakukan: Registrasi pada buku tamu
  9. Membawa semua dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan surat izin angkut jenazah dari Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Makassar
  10. Menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku
  11. Mengisi formulir permintaan informasi public yang telah disediakan

  1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir) Petugas Balai Besar Kekarantinaan menerima permohonan izin angkut jenazah dari keluarga jenazah disertai surat sesuai persaratan atau Pengguna layanan bisa menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala BBKK Makassar atau mengisi formulir permohonan informasi melalui website http://bbkkmakassar.com/
  2. Petugas BBKK Makassar melakukan pemeriksaan dokumen sesuai persyaratan
  3. Ketua Tim Kerja 2 menunjuk staff nya untuk melakukan pemeriksaan jenazah
  4. Kepala BBKK Makassar mengeluarkan surat tugas pemeriksaan jenazah
  5. Petugas/staff yang ditunjuk melakukan pemeriksaan jenazah
  6. Apabila jenazah berpenyakit menular maka harus dilakukan proses sesuai persyaratan atau SOP
  7. Apabila jenazah tidak berpenyakit menular tetapi tidak memenuhi syarat pengawetan dan pengepakan/pemetian maka ditunda keberangkatannya sampai memenuhi persyaratan
  8. Apabila jenazah tidak berpenyakit menular dan dokumen lengkap serta memenuhi persyaratan pengawetan/pemetian maka di berikan surat izin angkut jenazah
  9. Setelah memenuhi persyaratan maka diizinkan angkut jenazah
  10. Petugas BBKK memasukkan data pemohon dan hasil pemeriksaan pada aplikasi SINKARKES
  11. Mencetak surat izin angkut jenazah dan ditanda tagani oleh pejabat karantina
  12. Dalam melaksanakan tugas pegawai BBKK Makassar tidak diperkenankan meminta dan/menerima gratifikasi dalam bentuk apapun sesuai ketentuan yang berlaku
  13. Petugas BBKK Makassar menyerahkan Surat Izin Angkut jenazah kepada pemohon

Waktu yang dibutuhkan dari hasil pemeriksaan jenazah sampai terbit dokumen izin angkut jenazah maksimal 240 menit atau 4 jam dan bila dokumen lengkap waktu bisa lebih cepat lagi

Tidak dipungut biaya

1.Surat Izin Angkut Jenazah. 2.Surat Izin Angkut Abu Jenazah. 3.Surat Izin Angkut Kerangka Jenazah.

Pengaduan dan informasi yang diminta dapat disampaikan melalui : 1. No Telp/ WA:(0411)4834926,4834215, 0852-5604-4660 , 081342748454 2. Website : http://bbkkmakassar.com/ 3. Email :kkpmakassar@yahoo.co.id, 4. Kotak saran BBKK Makassar 5. Tim Kerja II
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengawasan Izin Angkut Jenazah, Kerangka Jenazah, Abu Jenazah di Bandara Tahun 2024"