Pelayanan Izin Kerjasama Penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV) di Klinik dan/atau Rumah Sakit

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Makassar, alamat : Jl. Kompleks Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar
  2. Ijin operasional klinik
  3. Surat pernyataan bermaterai dokter pelaksana vaksinasi
  4. Daftar nama vaksinator
  5. Daftar peralatan pelayanan vaksinasi
  6. Surat pernyataan memiliki rantai dingin (cold chain)
  7. Surat pernyataan memiliki alat pengolah data dan jaringan internet
  8. Daftar tenaga administrasi untuk melakukan pencatatan dan pelaporan
  9. Surat izin praktik dokter dan perawat
  10. Sertifikat vaksinator

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan dan berkas kelengkapan
  2. Petugas BBKK memverifikasi kelengkapan berkas
  3. Jika persyaratan tidak lengkap, berkas dikembalikan ke pemohon
  4. Jika berkas lengkap, melaksanakan Visitasi ke Klinik / Rumah Sakit
  5. Mengkoordinasikan Laporan Hasil Verifikasi dan Visitasi
  6. Jika memenuhi syarat, pembuatan surat rekomendasi izin Kerjasama klinik di proses
  7. Pelaksanaan pelatihan kepada Klinik / RS yang telah disetujui

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Kerjasama Klinik / RS

Pengaduan dan informasi yang diminta dapat disampaikan melalui : 

 1. No Telp/ WA:(0411)4834926,4834215, 0852-5604-4660 

 2. Website : http://bbkkmakassar.com/ 

 3. Email : kkpmakassar@yahoo.co.id

 4. Kotak saran BBKK Makassar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Kerjasama Penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV) di Klinik dan/atau Rumah Sakit"