Standar Pelayanan Disinfeksi dan Dekontaminasi

  1. Jenis media yang akan dilakukan desinfeksi dan dekontaminasi
  2. Jenis alat dan bahan yang akan digunakan
  3. Spesifikasi media
  4. Rekomendasi hasil temuan dan / atau Surat Permohonan Pengawasan Tindakan Penyehatan
  5. Bila kapal datang dari negara terjangkit penyakit menular yang ditularkan oleh kuman atau bakteri atau virus
  6. Bila dari hasil pemeriksaan kapal ditemukan kasus / suspect penyakit menular.
  7. Atas permintaan nahkoda / pemilik kapal

  1. Petugas BBKK mengetahui informasi dari air traffic control / air line atau agen pelayaran adanya penumpang yang menderita penyakit menular atau penyakit belum diketahui sebabnya
  2. Petugas BBKK melakukan persiapan alat, bahan, sarana dan prasarana sebelum alat angkut landing atau bersandar
  3. Kepala BBKK berkoordinasi dengan Administrator Pelabuhan / Ka. Cabang PT. Angkasa Pura Untuk Penanganan Disinfeksi / Dekontaminasi Kapal / Pesawat
  4. Memeriksa dokumen Kesehatan kapal / pesawat
  5. Petugas yang akan melaksanakan disinfeksi/ dekontaminasi berkoordinasi dengan KP3, KPLP dan Security di bandara untuk melaksanakan investigasi dan penanganan disinfeksi/ dekontaminasi
  6. Melakukan investigasi kepada nakhoda / pilot sesuai dengan prinsip epidemiology (time, place, dan person)
  7. Melakukan penyemprotan pada bagian interior dan exterior dengan menggunakan bahsn yang tepat
  8. Untuk dekontaminasi : Penumpang diarahkan untuk masuk ke ruang Re-Robing room
  9. Melakukan pengobatan kepada penumpang dan crew
  10. Mencegah terjadinya penyebaran kontaminan ke lingkungan sekitar
  11. Bagasi dan barang bawaan lainnya dijauhkan dari alat angkut untuk dilakukan dekontaminasi selanjutnya dipisahkan untuk dimusnahkan
  12. Melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap water drinking dan water supply
  13. Mengamankan lingkungan sekitar terutama sumber air minum dan air bersih di bandara / pelabuhan

Pelaksanaan tindakan/ pengawasan Tindakan penyehatan minimal 1 hari, menyesuaikan dengan (menyesuaikan dengan luas area yang akan dilakukan Tindakan disinfeksi atau dekontaminasi)

Sesuai dengan peraturan yang mengatur mengenai biaya/ tarif pelaksanaan kegiatan

1. Tindakan disinfeksi sebagai upaya terbebasnya infeksi atau pencemaran jasa drenik seperti bakteri atau virus dan micro organism atau kuman penyakit pada alat angkut atau pada area yang dilakukan disinfeksi. 2. Tindakan dekontaminasi sebagai upaya terbebasnya kontaminan pada alat angkut atau pada area yang dilakukan dekontaminasi, yang terdiri dari Chemical agent, Natural biological, dan Biological agent.

Pengaduan dan informasi yang diminta dapat disampaikan melalui : 1. No Telp/ WA: (0411) 4834926, 4834215, 0852-5604-4660 2. Website: http://bbkkmakassar.com/ 3. Email : kkpmakassar@yahoo.co.id 4. Kotak saran BBKK Makassar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Disinfeksi dan Dekontaminasi"