Pelayanan Perkara Gugatan Sederhana
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara / Pengadilan Negeri Raha

Salinan Gugatan Sederhana yang telah mendapatkan nomor perkara dan menerima Salinan Bukti Setor Uang Panjar Perkara dari Bank serta Salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.