Permohonan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan
Permohonan Surat Keterangan Tidak dinyatakan Pailit dan Tidak Memiliki Tanggungan Hutang
Pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan
Permohonan Salinan Putusan, Turunan Putusan, dan Penetapan Perkara yang sudah BHT
Salinan Gugatan Sederhana yang telah mendapatkan nomor perkara dan menerima Salinan Bukti Setor Uang Panjar Perkara dari Bank serta Salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.