Permohonan Perwalian Anak Di Bawah Umur

  1. Surat permohonan pemohon atau kuasanya yang sudah ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,-.
  2. Fotocopy KTP Pemohon.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon.
  4. Fotocopy Akta Nikah/Buku Nikah Pemohon.
  5. Fotocopy akte kelahiran anak.
  6. Fotocopy surat-surat penting lainnya yang berhubungan

  1. Menyerahkan dokumen persyaratan ke loket pelayanan Perdata
  2. Petugas PTSP Perdata memeriksa kelengkapan dokumen
  3. Petugas Pojok E-Court mendaftarkan Permohon
  4. Pemohon mengisi kelengkapan data pada E-court
  5. Pemohon menyerahkan bukti pembayaran SKUM
  6. Pemohon menunggu penetapan jadwal sidang
  7. Pemohon mengikuti sidang
  8. Pemohon menerima Penetapan

2 Minggu

Disesuaikan dengan jumlah rincian biaya pada e-Court

Penetapan

1. Meja Pengaduan pada Loket PTSP Bagian Hukum Pengadilan Negeri Raha

2. Secara tertulis melalui Surat Pos ke alamat Kantor Pengadilan Negeri Raha Kelas II Jl. M.H. Thamrin, kota, Kec. Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara 93611

3. Kotak Pengaduan di kantor Pengadilan Negeri Raha

4. Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung pada alamat situs : www.siwas.mahkamahagung.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perwalian Anak Di Bawah Umur"