Pelayanan Perkara Gugatan Sederhana

  1. Surat Gugatan Sederhana asli dan salinan surat Gugatan Sederhana sejumlah tergugat;
  2. Soft copy Gugatan Sederhana dalam bentuk file MS word;
  3. Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri : i. Foto copy KTP penerima kuasa; ii. Foto copy surat sumpah; dan iii. Foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampiri : • Foto copy KTP penerima kuasa; • Asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN; • Surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil dan/atau Surat Tugas (Bagi Instansi).
  4. Foto copy identitas / KTP penggugat;
  5. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas.

  1. Penggugat / Kuasanya menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas Pelayanan PTSP PN Raha;
  2. Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas tersebut dengan dilengkapi cheklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya ditanda tangani oleh panitera Muda Perdata;
  3. Petugas menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Penggugat / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank;
  4. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada Gugatan Sederhana asli dan salinannya.

1 Jam

Sesuai SK Panjar Biaya Perkara

Salinan Gugatan Sederhana yang telah mendapatkan nomor perkara dan menerima Salinan Bukti Setor Uang Panjar Perkara dari Bank serta Salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

1. Meja Pengaduan pada Loket PTSP Bagian Hukum Pengadilan Negeri Raha

2. Secara tertulis melalui Surat Pos ke alamat Kantor Pengadilan Negeri Raha Kelas II Jl. M.H. Thamrin, kota, Kec. Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara 93611

3. Kotak Pengaduan di kantor Pengadilan Negeri Raha

4. Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung pada alamat situs : www.siwas.mahkamahagung.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perkara Gugatan Sederhana"