Permohonan Pendaftaran Penolakan Waris

  1. Membawa Surat Permohonan penolakan waris
  2. Membawa Fotocpy KTP Pemohon
  3. Membawa Fotocopy akta kelahiran pemohon
  4. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga pemohon (KK)
  5. Membawa fotocopy kutipan akta perkawinan orang tua pemohon
  6. Membawa fotocopy akta kematian pewaris
  7. Materai Rp10.000,-
  8. Semua berkas yang difotocopy diberi materai dan cap pos

  1. Pastikan sudah membawa seluruh persyaratan layanan yang dibutuhkan
  2. Ambil nomor antrian pada mesin antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Mohon menunggu data diinput oleh petugas layanan
  4. Apabila persyaratan telah terpenuhi, mohon menunggu penjadwalan sidang

Waktu penyelesaian layanan dapat dilakukan dalam one day service selama berkas dan persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Penolakan Waris

1. Meja Pengaduan pada Loket PTSP Bagian Hukum Pengadilan Negeri Raha

2. Secara tertulis melalui Surat Pos ke alamat Kantor Pengadilan Negeri Raha Kelas II Jl. M.H. Thamrin, kota, Kec. Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara 93611

3. Kotak Pengaduan di kantor Pengadilan Negeri Raha

4. Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung pada alamat situs : www.siwas.mahkamahagung.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pendaftaran Penolakan Waris"