Perkara Gugatan Biasa

  1. Surat Gugatan bermaterai 10.000 asli dan fotocopy rangkap 5 disertai soft copy CD
  2. Fotocopy KTP Penggugat
  3. Surat Kuasa isidentil, surat ijin berperkara dari KPN Surabaya (jika dikuasakan), fotocopy penerima kuasa
  4. Surat Kuasa Khusus, Surat Tugas dan Fotocopy KTP penerima Kuasa (jika dikuasakan)
  5. Data Tergugat
  6. Bukti - bukti surat dinasegelkan

  1. Penggugat / Kuasa Penggugat mendaftar melalui aplikasi e-Court
  2. Penggugat / Kuasa Penggugat membayar taksiran biaya perkara dari aplikasi e-Court melalui Mesin ATM / M-Banking / E-Banking / Bank
  3. Admin e-Court melakukan verifikasi pendaftaran melalui aplikasi e-Court dan mendaftar pada aplikasi SIPP
  4. Penggugat / Kuasa Penggugat mendapatkan verifikasi nomor perkara melalui aplikasi e-Court / email

1 Jam

Sesuai SK Panjar Biaya Perkara

Tanda Terima Pendaftaran

1. Meja Pengaduan pada Loket PTSP Bagian Hukum Pengadilan Negeri Raha

2. Secara tertulis melalui Surat Pos ke alamat Kantor Pengadilan Negeri Raha Kelas II Jl. M.H. Thamrin, kota, Kec. Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara 93611

3. Kotak Pengaduan di kantor Pengadilan Negeri Raha

4. Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung pada alamat situs : www.siwas.mahkamahagung.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store