Permohonan Dispensasi Nikah

  1. Surat Permohonan (dalam bentuk .doc/.rtf dan bermaterai, ditandatangani dalam bentuk .pdf)
  2. Fotocopy KTP kedua orang tua/wali
  3. Fotocopy Kartu Keluarga kedua orang tua/wali
  4. Fotocopy KTP atau Kartu Identitas Anak atau Akta Kelahiran
  5. Fotocopy Ijazah Terakhir anak atau Surat Keterangan Masih Bersekolah (jika ada)
  6. Fotocopy Surat Keterangan dari Bidan atau dari Pemerintah Setempat (jika ada)
  7. Fotocopy KTP Saksi (2 (dua) orang saksi dan diserahkan saat sidang pemeriksaan saksi-saksi))
  8. 2 (dua) buah CD (1 CD berisi softcopy file word Surat Permohonan dan 1 CD kosong)
  9. Semua fotokopi alat bukti dibubuhi materai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan dilegalisir di Kantor Pos

  1. Pemohon dapat mengajukan Permohonan dengan datang secara langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Raha maupun secara mandiri melalui website ecourt.mahkamahagung.go.id.

2 Minggu

Sesuai dengan rincian biaya pada E-Court.

Penetapan

1. Meja Pengaduan pada Loket PTSP Bagian Hukum Pengadilan Negeri Raha

2. Secara tertulis melalui Surat Pos ke alamat Kantor Pengadilan Negeri Raha Kelas II Jl. M.H. Thamrin, kota, Kec. Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara 93611

3. Kotak Pengaduan di kantor Pengadilan Negeri Raha

4. Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung pada alamat situs : www.siwas.mahkamahagung.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store