Permohonan Legalisasi Surat

  1. Surat Asli yang akan dilegislasi
  2. Fotocopi Surat yang dilegislasi

  1. Petugas meja pelayanan PTSP Hukum menerima permohonan Legislasi
  2. Petugas meja pelayanan PTSP Hukum memeriksa kelengkapan berkas Legislasi dan selanjutnya diberikan ke staf hukum untuk segera diproses
  3. Staf hukum memberikan berkas kepada Panmud Hukum untuk diperiksa
  4. Staf Hukum memproses dengan menstampel Legislasi dan ditanda tangani oleh Panitera Muda Hukum
  5. Staf Hukum selesai melegislasi dan diberikan ke petugas meja pelayanan PTSP Hukum untuk diberikan ke Pemohon
  6. Pemohon menerima Berkas yang sudah diLegislasi dan membayar biaya PNBP

1 Jam

Rp. 10

Permohonan Legalisasi Surat

1. Meja Pengaduan pada Loket PTSP Bagian Hukum Pengadilan Negeri Raha

2. Secara tertulis melalui Surat Pos ke alamat Kantor Pengadilan Negeri Raha Kelas II Jl. M.H. Thamrin, kota, Kec. Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara 93611

3. Kotak Pengaduan di kantor Pengadilan Negeri Raha

4. Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung pada alamat situs : www.siwas.mahkamahagung.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store