Permohonan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan

  1. Surat permohonan
  2. Surat Pernyataan tidak tersangkut perkara (bermaterai)
  3. Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir dan Fotocopy Ijazah
  4. Fotocopy KTP
  5. Pas Foto Ukuran 4x6 sejumlah 3 Lembar

  1. Pemohon mengisi aplikasi eraterang
  2. Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP kepaniteraan Hukum beserta kelengkapan lainnya yang telah di tetapkan
  3. Pemohon pembayar biaya PNBP ke bank/kasir dan menyerahkan bukti setor kepada petugas PTSP
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak dicabut Hak Pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Permohonan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan

1. Meja Pengaduan pada Loket PTSP Bagian Hukum Pengadilan Negeri Raha

2. Secara tertulis melalui Surat Pos ke alamat Kantor Pengadilan Negeri Raha Kelas II Jl. M.H. Thamrin, kota, Kec. Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara 93611

3. Kotak Pengaduan di kantor Pengadilan Negeri Raha

4. Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung pada alamat situs : www.siwas.mahkamahagung.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan"