1 Jam
Berdasarkan Peratura Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019, biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Permohonan Surat Keterangan Tidak dinyatakan Pailit dan Tidak Memiliki Tanggungan Hutang
1. Meja Pengaduan pada Loket PTSP Bagian Hukum Pengadilan Negeri Raha
2. Secara tertulis melalui Surat Pos ke alamat Kantor Pengadilan Negeri Raha Kelas II Jl. M.H. Thamrin, kota, Kec. Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara 93611
3. Kotak Pengaduan di kantor Pengadilan Negeri Raha
4. Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung pada alamat situs : www.siwas.mahkamahagung.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store