Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

  1. Surat Permohonan yang dicetak dari Aplikasi Eraterang yang telah diberi materai 10.000 dan ditandatangani oleh Pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar;
  4. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sudah dilegalisir 1 lembar;
  5. Foto berwarna ukuran 4x6 2 lembar.
  6. Fotokopi Sertifikat PKPA (Bagi Calon Advokat)

  1. Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum : - Menerima permohonan dari Pemohon dan meneliti kelengkapan berkas permohonan Pemohon; - Mengkonfirmasi dan mencetak Surat Keterangan dari Pemohon;
  2. Panitera Muda Hukum memeriksa dan memberi Paraf pada Surat Keterangan;
  3. Panitera memeriksa Surat Keterangan dan memberi paraf;
  4. Ketua menandatangani Surat Keterangan yang telah diparaf oleh Panitera Muda Hukum dan Panitera;
  5. Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum : - Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara kepada Pemohon dan mengarahkan kepada Pemohon untuk membayar biaya PNBP melalui Bank BTN; - Mengarsipkan surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara bekas Permohonan.

1 Jam

Rp. 10

Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

1. Meja Pengaduan pada Loket PTSP Bagian Hukum Pengadilan Negeri Raha

2. Secara tertulis melalui Surat Pos ke alamat Kantor Pengadilan Negeri Raha Kelas II Jl. M.H. Thamrin, kota, Kec. Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara 93611

3. Kotak Pengaduan di kantor Pengadilan Negeri Raha

4. Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung pada alamat situs : www.siwas.mahkamahagung.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana "