Layanan Posbakum

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah atau Surat keterangan tunjangan sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM)
  2. Surat Penyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan melampirkan semua persayaratan yang telah ditetapkan kepada petugas posbakum yang ada di Pengadilan Negeri Raha
  2. Pemohon menerima jala layanan posbakum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan
  3. Pemohon menandatangani surat pernyataan telah menerma layanan posbakum

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan

1. Meja Pengaduan pada Loket PTSP Bagian Hukum Pengadilan Negeri Raha

2. Secara tertulis melalui Surat Pos ke alamat Kantor Pengadilan Negeri Raha Kelas II Jl. M.H. Thamrin, kota, Kec. Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara 93611

3. Kotak Pengaduan di kantor Pengadilan Negeri Raha

4. Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung pada alamat situs : www.siwas.mahkamahagung.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store