Permohonan Pra Peradilan
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banjarmasin / Pengadilan Negeri Barabai

Pemohon menerima tanda terima permohonan Pra Peradilan yang tercetak dalam surat permohonan Pra Peradilan Berkas perkara Pra Peradilan mendapatkan nomor register dalam SIPP

Pemohonan Pencabutan Upaya Hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banjarmasin / Pengadilan Negeri Barabai

1. Pemohon menerima tanda terima permohonan pencabutan upaya hukum Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK). 2. Putusan di tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK) terhadap berkas perkara permohonan pencabutan upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK) yang sudah dikirimkan

Penerimaan Memori dan Kontra Memori Banding / Kasasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banjarmasin / Pengadilan Negeri Barabai

Pemohon upaya hukum banding, kasasi (Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa) akan menerima tanda terima penyerahan memori banding, kasasi atau kontra memori banding, kasasi beserta 1 (satu) salinan resmi memori banding, kasasi atau kontra memori banding, kasasi yang telah terdaftar

Penerimaan Perkara Pidana dari Penyidik /Penuntut Umum
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banjarmasin / Pengadilan Negeri Barabai

1. Penuntut Umum menerima tanda terima pelimpahan perkara. 2. Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam sistem SIPP. 3. Berkas perkara mendapatkan Penetapan Majelis Hakim, Penunjukkan Panitera Pengganti dan Penunjukkan Jurusita / Jurusita Pengganti

Permohonan Eksekusi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banjarmasin / Pengadilan Negeri Barabai

Pemohon / Kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar Perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir

Pengambilan Uang Ganti Rugi / Konsinyasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banjarmasin / Pengadilan Negeri Barabai

1. Uang konsinyasi. 2. Salinan kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi. 3. Salinan Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi.

Permohonan Keberatan dalam Permohonan Konsinyasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banjarmasin / Pengadilan Negeri Barabai

1. Pemohon / Kuasanya menerima salinan permohonan yang telah mendapatkan nomor Perkara. 2. Pemohon / Kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar Perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir

Permohonan Keberatan dalam Perkara Gugatan Sederhana
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banjarmasin / Pengadilan Negeri Barabai

1. Permohon keberatan / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan keberatan. 2. Pemohon keberatan / Kuasanya menerima tanda salinan terima memori keberatan. 3. Pemohon keberatan / Kuasanya menerima salinan memori keberatan yang telah dicap tanda terima dan dibubuhi tanda tangan Panitera. 4. Pemohon keberatan / Kuasanya menerima salinan bukti setor pembayaran panjar Perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir

Pemeriksaan Berkas/Inzage oleh Pihak
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banjarmasin / Pengadilan Negeri Barabai

1. Pemohon Inzage memeriksa berkas. 2. Mendapat layanan pendampingan dan pengawasan dari Panitera Muda Perdata staf yang ditunjuk. 3. Pemohon Inzage mendapatkan salinan akta memeriksa berkas / Inzage yang ditandatangani oleh Pemohon Inzage dan Panitera.

Penyampaian Memori/Kontra Memori Banding/Kasasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banjarmasin / Pengadilan Negeri Barabai

1. Pemohon/Termohon/Kuasanya menerima salinan Tanda Terima Memori/Kontra Memori banding/Kasasi. 2. Pemohon/Termohon/Kuasanya menerima salinan Memori/Kontra Memori banding/Kasasi yang telah dicap tanda terima dan ditandatangani oleh Panitera

Perkara Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banjarmasin / Pengadilan Negeri Barabai

1. Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Peninjauan Kembali. 2. Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan tanda terima memori Peninjauan Kembali. 3. Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan memori Peninjauan Kembali. 4. Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar Perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

Perkara Upaya Hukum Kasasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banjarmasin / Pengadilan Negeri Barabai

1. Pemohon Kasasi / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Kasasi. 2. Pemohon Kasasi / Kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar Perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

Perkara Upaya Hukum Banding
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banjarmasin / Pengadilan Negeri Barabai

1. Pemohon Banding / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Banding yang telah ditandatangani Pemohon Banding dan Panitera. 2. Pemohon Banding / Kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar Perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.