Permohonan Eksekusi

  1. Surat permohonan Eksekusi
  2. Melampirkan dokumen bukti awal, Putusan PN / PT / MA (apabila ada)
  3. Surat Tugas dari instansi terkait / Asli surat Kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kePaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima Kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat Kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima Kuasa, asli penetapan surat Kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi Kuasa insidentil jika ada

  1. Pemohon / Kuasa menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas Perkara, selanjutnya disampaikan kepada Panitera Muda Perdata untuk ditelaah dan dipelajari
  3. Setelah dipelajari petugas pelayanan meneruskan berkas tersebut pada bagian Umum untuk di teruskan kepada pimpinan. Pemohon menunggu konfirmasi petugas Pelayanan
  4. Panitera Muda membuat resume atas permohonan tersebut selanjutnya meminta persetujuan dari Ketua Pengadilan lewat Panitera
  5. Setelah dinyatakan dapat diterima, Petugas PTSP menghubungi Pemohon untuk membayar panjar Perkara
  6. Petugas PTSP menghitung panjar biaya Perkara yang harus dibayar setelah dinyatakan permohonan eksekusi tersebut dapat diterima. Biaya Perkara tersebut dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon / Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank
  7. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya Perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas Perkara serta menuliskan nomor register pada permohonan asli dan salinannya

14 Hari kerja

Panjar biaya Perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Kelas II tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Barabai yang berlaku

Pemohon / Kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar Perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir

-        Datang ke Pengadilan Negeri Barabai Jl Murakata No 1 Barabai, Hulu Sungai Tengah

-        Melalui kotak pengaduan yang terdapat di Pengadilan Negeri Barabai

Penanganan Pengaduan dapat di sampaikan melalui link berikut https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdq9FHp-YHen6Nn-4R3JHnGdkJg8aLO9H9CoCsTPEBsTjoi_g/viewform
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Eksekusi"