Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: helpers/global_function_helper.php
Line Number: 347
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: helpers/global_function_helper.php
Line Number: 347
Informasi terkait lingkup tugas pokok dan fungsi Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Pengadilan Negeri se-wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin
Salinan putusan atau Salinan atas informasi yang diminta
Standar Pelayanan Gugatan/Gugatan Sederhana/Perlawanan/Bantahan/Intervensi
Pemohon menerima tanda terima permohonan Pra Peradilan yang tercetak dalam surat permohonan Pra Peradilan Berkas perkara Pra Peradilan mendapatkan nomor register dalam SIPP
1. Pemohon menerima tanda terima permohonan pencabutan upaya hukum Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK). 2. Putusan di tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK) terhadap berkas perkara permohonan pencabutan upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK) yang sudah dikirimkan
Pemohon upaya hukum banding, kasasi (Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa) akan menerima tanda terima penyerahan memori banding, kasasi atau kontra memori banding, kasasi beserta 1 (satu) salinan resmi memori banding, kasasi atau kontra memori banding, kasasi yang telah terdaftar
Pemohon/Penasihat Hukum menerima 1 (satu) akta permohonan upaya hukum yang sudah diberi nomor perkara
1. Penuntut Umum menerima tanda terima pelimpahan perkara. 2. Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam sistem SIPP. 3. Berkas perkara mendapatkan Penetapan Majelis Hakim, Penunjukkan Panitera Pengganti dan Penunjukkan Jurusita / Jurusita Pengganti
Pemohon / Kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar Perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir
1. Uang konsinyasi. 2. Salinan kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi. 3. Salinan Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi.
1. Pemohon / Kuasanya menerima salinan permohonan yang telah mendapatkan nomor Perkara. 2. Pemohon / Kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar Perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir
1. Permohon keberatan / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan keberatan. 2. Pemohon keberatan / Kuasanya menerima tanda salinan terima memori keberatan. 3. Pemohon keberatan / Kuasanya menerima salinan memori keberatan yang telah dicap tanda terima dan dibubuhi tanda tangan Panitera. 4. Pemohon keberatan / Kuasanya menerima salinan bukti setor pembayaran panjar Perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir
a. Uang sisa panjar. b. Salinan bukti pengambilan sisa panjar
1. Pemohon menerima salinan. 2. Pemohon mendapat bukti biaya yang dibayarkan untuk salinan tersebut.
Pendaftaraan dan Aktivasi Ulang Akun Pengguna Lain
1. Pemohon Inzage memeriksa berkas. 2. Mendapat layanan pendampingan dan pengawasan dari Panitera Muda Perdata staf yang ditunjuk. 3. Pemohon Inzage mendapatkan salinan akta memeriksa berkas / Inzage yang ditandatangani oleh Pemohon Inzage dan Panitera.
Pelaksana