Pelayanan Penyelesaian Perkara Pidana Elektronik.

No. SK: 99/KPN/W15-U12/SK.HK1.2.5/1/2024

  • Berkas lengkap sesuai checklist
    1. Surat Pengantar Pelimpahan
    2. Surat Pelimpahan Perkara (P-31)
    3. Tanda Terima Surat Pelimpahan (P-33)
    4. Tanda Terima Penyerahan Barang Bukti (P-34)
    5. Berita Acara Serah Terima Barang Bukti
    6. Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16a)
    7. Surat Dakwaan (P-29)
    8. Surat Perintah Penahanan (T-7)
    9. Surat Perintah Penahanan Penuntut (jika ditahan) (T- 6)
  • Data/identitas para pihak berkas penyidik (Asli)
    1. Data/identitas para pihak berkas penyidik (Asli)

  • Prosedur
    1. Penuntut Umum melimpahkan perkara secara elektronik kepada Pengadilan yang berwenang melalui Aplikasi e-Berpadu Petugas Kepaniteraan terkait menerima notifikasi melalui whatsApp dan email terdaftar Panitera muda terkait login ke dalam Aplikasi e-Berpadu Panitera muda terkait memverifikasi kelengkapan dokumen berkas perkara Dalam hal terdapat kekurangan data dan dokumen berkas perkara, panitera muda terkait mengirim notifikasi kekurangan berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui Aplikasi e-Berpadu Berkas perkara telah lengkap, Panitera Muda Pidana meregistrasi perkara dari e-Berpadu ke dalam Aplikasi SIPP Pengadilan memproses perkara yang dilimpahkan secara elektronik paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat. Penuntut Umum dan Penyidik mendapat notifikasi melalui Aplikasi e-Berpadu, whatsapp dan email terdaftar bahwa berkas perkara telah teregistrasi di Pengadilan

100 Menit

Tidak dipungut biaya

Putusan Perkara Pidana

 1. Melalui Aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id

 2. Melalui Aplikasi LAPOR https://www.lapor.go.id

 3. Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

 4. Melalui Nomor Telepon Badan Pengawasan: (021) 29079177

 5. Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi Banjarmasin: (0511) 3354527

 6. Melalui Nomor Telepon Pengadilan Negeri Banjarbaru: (0511) 4774063 

7. Melalui email: pn.banjarbarukalsel@gmail.com 

8. Melalui Kotak Saran dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelesaian Perkara Pidana Elektronik."