Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Pengadilan Negeri Banjarbaru

No. SK: 99/KPN/W15-U12/SK.HK1.2.5/1/2024

  1. 1.Surat Permohonan; r
  2. 2. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000,00;
  3. 3. Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
  4. 4. Fotocopy KTP;
  5. 5. Pas Foto Ukuran 4x6 Sejumlah 2 lembar

60 Menit

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00

Surat Keterangan tidak pernah dipidana/ tidak sedang dicabut hak pilihannya dipidana karena kealpaan ringan / alasan politik pidana

1. Melalui Aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id

 2. Melalui Aplikasi LAPOR https://www.lapor.go.id

3. Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian)

4. Melalui Nomor Telepon Badan Pengawasan; (021) 29079177

5. Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi Banjarmasin; (0511) 4721044

6. Melalui Nomor Telepon Pengadilan Negeri Banjarbaru: (0511) 4774063 

7. Melalui email: pn.banjarbarukalsel@gmail.com 

8. Melalui Kotak Saran dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Pengadilan Negeri Banjarbaru"