No. SK: 99/KPN/W15-U12/SK.HK1.2.5/1/2024
60 Menit
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00
Surat Keterangan tidak pernah dipidana/ tidak sedang dicabut hak pilihannya dipidana karena kealpaan ringan / alasan politik pidana
1. Melalui Aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id
2. Melalui Aplikasi LAPOR https://www.lapor.go.id
3. Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian)
4. Melalui Nomor Telepon Badan Pengawasan; (021) 29079177
5. Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi Banjarmasin; (0511) 4721044
6. Melalui Nomor Telepon Pengadilan Negeri Banjarbaru: (0511) 4774063
7. Melalui email: pn.banjarbarukalsel@gmail.com
8. Melalui Kotak Saran dan Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store