Prosedur Pelayanan Penerimaan Perpanjangan Penahanan

  1. Permohonan dan lampirannya;
  2. LP;
  3. Resume;
  4. SP.Sidik;
  5. SPDP;
  6. Sprint Penahanan;
  7. BA Penahanan;

  1. Menerima permohonan Perpanjangan Penahanan melalui aplikasi e-Berpadu;

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Penetapan Perpanjangan Penahanan

1.   Melalui aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.  Melalui aplikasi LAPOR https://www.lapor.go.id

3.  Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.  Melalui nomor telpon BAWAS: 021 29079177

5.  Melalui nomor telpon PT Banjarmasin: 0511 335427

6.   Melalui nomor telpon PN Kandangan 051721032

7.  Melalui nomor WA PN Kandangan 082149123212

8.  Melalui email : pnkandangan@yahoo.co.id Website : www.pn-kandangan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Penetapan Perpanjangan Penahanan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelayanan Penerimaan Perpanjangan Penahanan"