1 Jam
Tidak dipungut biaya
Penetapan Perpanjangan Penahanan
1. Melalui aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id
2. Melalui aplikasi LAPOR https://www.lapor.go.id
3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id
4. Melalui nomor telpon BAWAS: 021 29079177
5. Melalui nomor telpon PT Banjarmasin: 0511 335427
6. Melalui nomor telpon PN Kandangan 051721032
7. Melalui nomor WA PN Kandangan 082149123212
8. Melalui email : pnkandangan@yahoo.co.id Website : www.pn-kandangan.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store