Standar Pelayanan Permohonan Permintaan Informasi

  1. KTP ( identitas lainnya)
  2. Formulir informasi

  1. Petugas Informasi : Memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pemohon;

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi

1.    Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.    Melalui aplikasi - LAPOR - https://www.lapor.go.id

3.    Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) - http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

4.    Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.    Melalui nomor telpon Pengadilan Tinggi : 0511 335427

6.    Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri : (0517) 21032

7.    Melalui nomor WA : 082149123212

8.  Melalui email :  pnkandangan@yahoo.co.id  Website: www.pn-kandangan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Permintaan Informasi"