Standar Pelayanan Surat Keterangan Penelitian

  1. Foto Copy KTP
  2. Surat Pengantar dari Perguruan Tinggi
  3. Surat Permohonan untuk Melakukan Penelitian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri

  1. PTSP Hukum: Menerima Surat Permohonan Penelitian; Meregister surat permohonan ke dalam buku register penelitian;
  2. Panmud hukum : Meneliti surat permohonan penelitian serta menginstruksikan pelayanan;
  3. Petugas PTSP : Melayani dan mencarikan berkas untuk penelitian;
  4. Hakim : Melaksanakan bimbingan;
  5. Petugas PTSP : Membuat surat keterangan penelitian dan menyerahkan surat keterangan penelitian kepada Ketua Pengadilan;
  6. Ketua : Menandatangani surat Keterangan Penelitian;
  7. PTSP Hukum: Memberi Nomor Surat Keterangan Penelitian pada Agenda Surat Keluar; Menyerahkan surat Keterangan Penelitian kepada Pemohon;

74 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

1.    Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.    Melalui aplikasi - LAPOR - https://www.lapor.go.id

3.    Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) - http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

4.    Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.    Melalui nomor telpon Pengadilan Tinggi : 0511 335427

6.    Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri : (0517) 21032

7.    Melalui nomor WA : 082149123212

  8. Melalui email :  pnkandangan@yahoo.co.id  Website: www.pn-kandangan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Penelitian"