Prosedur Pelayanan Dan Penyelesaian Perkara Pidana Singkat

  1. Berkas lengkap sesuai checklist;
  2. Data/ identitas para pihak;

  1. Menerima berkas perkara;
  2. Meneliti kelengkapan berkas perkara;
  3. Menyerahkan berkas perkara;
  4. Menetapkan Majelis Hakim;
  5. Menunjuk Panitera Pengganti;
  6. Menyerahkan berkas perkara kepada hakim;
  7. Proses persidangan;
  8. Menginput data SIPP dan penomoran perkara, pencatatan dalam Register;
  9. Penyusunan putusan dalam Berita Acara Sidang (BAS);
  10. Pembuatan petikan putusan;
  11. Penyampaian Petikkan Putusan / Salinan Putusan Kepada Penyidik, JPU, dan Lapas dan minutasi berkas perkara;
  12. Menyerahkan berkas perkara minutasi;
  13. Menginput amar dan tanggal putusan ke dalam SIPP;
  14. Menginput ae-doc putusan ke dalam SIPP;
  15. Menerima minutasi perkara dari PP;
  16. Menyerahkan berkas ke Panmud Hukum;

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Putusan perkara pidana singkat

1.     Melalui aplikasi SIWAS

https://siwas.mahkamahagung.go.id   

2.     Melalui aplikasi LAPOR

https://www.lapor.go.id    

3.     Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian)

https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id    

4.     Melalui nomor telpon BAWAS: 021 29079177

5.     Melalui nomor telpon PT Banjarmasin: 0511 335427

6.     Melalui nomor telpon PN Kandangan 051721032

7.     Melalui nomor WA PN Kandangan 082149123212

8.   Melalui email : pnkandangan@yahoo.co.id Website : www.pn-kandangan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelayanan Dan Penyelesaian Perkara Pidana Singkat"