Prosedur Pelayanan Dan Penyelesaian Perkara Pidana Anak

  1. Berkas lengkap sesuai checklist;
  2. Data/ identitas para pihak;

  1. Menerima berkas perkara;
  2. Meneliti kelengkapan berkas perkara termasuk barang bukti;
  3. Menginput Data SIPP dan penimoran perkara, pencatatan dalam Register Induk;
  4. Menyerahkan berkas perkara yang sudah lengkap;
  5. Menetapkan Hakim/ Majelis Hakim;
  6. Menunjuk Panitera Pengganti;
  7. Mencatat Penunjukan Hakim dan PP ke dalam buku register Induk;
  8. Menyerahkan Berkas perkara kepada Majelis Hakim untuk mengupayakan diversi;
  9. Melaksanakan diversi bagi yang memenuhi syarat yang ditentukan;
  10. Laporan hakim fasilitator kepada KPN dan permohonan penetapan jika upaya diversi berhasil;
  11. Pembuatan konsep penetapan diversi;
  12. Penandatanganan penetapan diversi;
  13. Pengiriman Salinan penetapan diversi kepada pihak terkait;
  14. Arsip perkara;

25 Hari

Tidak dipungut biaya

Putusan

1.     Melalui aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id  

2.     Melalui aplikasi LAPOR https://www.lapor.go.id   

3.     Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id   

4.     Melalui nomor telpon BAWAS: 021 29079177

5.     Melalui nomor telpon PT Banjarmasin: 0511 335427

6.     Melalui nomor telpon PN Kandangan 051721032

7.     Melalui nomor WA PN Kandangan 082149123212

8.    Melalui email : pnkandangan@yahoo.co.id Website : www.pn-kandangan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelayanan Dan Penyelesaian Perkara Pidana Anak"