Prosedur Pelayanan Dan Penyelesaian Perkara Pidana Tipiring

  1. Berkas lengkap sesuai checklist ;
  2. Data/ identitas para pihak;

  1. Menerima Bekas perkara dari Penyidik;
  2. Meneliti kelengkapan berkas perkara;
  3. Menyerahkan berkas Perkara;
  4. Menetapkan Hakim;
  5. Penunjukan PP;
  6. Penyerahan berkas ke hakim;
  7. Proses persidangan;
  8. Menginput data SIPP dan Penomoran Perkara pencatatan dalam register Induk;
  9. Pengisian Blanko Putusan;
  10. Penyampaian petikan Putusan kepada penyidik , JPU, terdakwa dan Lapas dan Minutasi berkas perkara;
  11. Menyerahkan berkas Minutasi;
  12. Menginput amar dan tanggal putusan ke dalam SIPP;
  13. Menginput e-doc ke dalam SIPP;
  14. Menginput tanggal minutasi pada SIPP dan di catat dalam register;
  15. Menyerahkan berkas ke panmud hukum;

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Putusan perkara pidana cepat/tipiring

1.     Melalui aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id  

2.     Melalui aplikasi LAPOR https://www.lapor.go.id   

3.     Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id   

4.     Melalui nomor telpon BAWAS: 021 29079177

5.     Melalui nomor telpon PT Banjarmasin: 0511 335427

6.     Melalui nomor telpon PN Kandangan 051721032

7.     Melalui nomor WA PN Kandangan 082149123212

  8.   Melalui email : pnkandangan@yahoo.co.id Website : www.pn-kandangan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelayanan Dan Penyelesaian Perkara Pidana Tipiring"