Prosedur Pelayanan Dan Penyelesaian Perkara Pidana Biasa

  1. Berkas lengkap sesuai checklist ;
  2. Data/ identitas para pihak;

  1. Penerimaan berkas perkara;
  2. Meneliti kelengkapan berkas perkara termasuk barang bukti;
  3. Input Data SIPP dan penomoran perkara, dan pencatatan dalam Register;
  4. Menyerahkan berkas perkara yang sudah lengkap;
  5. Penetapan Majelis Hakim;
  6. Penunjukkan Panitera Pengganti;
  7. Pencatatan Penunjukan Hakim dan PP ke dalam buku register;
  8. Menyerahkan Berkas perkara kepada Majelis Hakim untuk dibuat penetapan hari sidang;
  9. Membuat penetapan Hari sidang dan penahanan jika ada;
  10. Menerima berkas perkara dari hakim dan mengirim penetapan kepada staf untuk dikirm ke PU dan dicatat ke dalam register induk;
  11. Proses persidangan sampai dengan pengucapan putusan;
  12. Memasukkan amar dan tanggal putusan pada aplikasi SIPP;
  13. Mengupload putusan/ putusan anonimisasi ke dalam SIPP;
  14. Pengetikan petikan putusan;
  15. Penyampaian Petikan putusan Kepada Penyidik, JPU , Terdakwa dan rutan;
  16. Penyampaian Salinan Putusan Kepada Penyidik, JPU , Terdakwa dan rutan;
  17. Penyelesaian berkas perkara;
  18. Meneliti kelengkapan berkas perkara;
  19. Menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas perkara;
  20. Melakukan penjilidan;
  21. Menginput tanggal minutasi pada SIPP dan dicatat ke dalam register;
  22. Menyerahkan berkas ke Panmud Hukum, 3 hari kerja;

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Putusan

1.     Melalui aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id  

2.     Melalui aplikasi LAPOR https://www.lapor.go.id   

3.     Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id   

4.     Melalui nomor telpon BAWAS: 021 29079177

5.     Melalui nomor telpon PT Banjarmasin: 0511 335427

6.     Melalui nomor telpon PN Kandangan 051721032

7.     Melalui nomor WA PN Kandangan 082149123212

8.   Melalui email : pnkandangan@yahoo.co.id Website : www.pn-kandangan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelayanan Dan Penyelesaian Perkara Pidana Biasa"