Menerima Pendaftaran Perkara Permohonan, Gugatan, Bantahan Dan Gugatan Sederhana Secara Elektronik

No. SK: 99/KPN/W15-U12/SK.HK1.2.5/1/2024

  1. Adanya notifikasi perkara masuk pada Aplikasi SIPP ataupun pada Aplikasi e-Court

  1. 1. Mencetak dokumen yang terinput pada Aplikasi e-Court (Surat Perkara yang diajukan, Data Kuasa bila ada dan Bukti Surat) ± 15 menit
  2. 2. Melaporkan adanya perkara masuk ke Meja I dan Kasir untuk ditindak lanjuti bisa terdaftar atau tidak ± 5 menit

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Terdaftarnya perkara yang diajukan

1. Melalui Aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id

2. Melalui Aplikasi LAPOR https://www.lapor.go.id

3. Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian)

4. Melalui Nomor Telepon Badan Pengawasan : (021) 25578300 

5. Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi Banjarmasin : (0511) 3364615 

6. Melalui Nomor Telepon Pengadilan Negeri Banjarbaru : (0511) 4782115 

7. Melalui email: pn.banjarbarukalsel@gmail.com 8. Melalui Kotak Saran dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Menerima Pendaftaran Perkara Permohonan, Gugatan, Bantahan Dan Gugatan Sederhana Secara Elektronik"