Pengambilan Salinan Penetapan / Putusan

  1. Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan salinan Putusan / Penetapan
  2. Menunjukkan identitas diri
  3. Melampirkan Pemberitahuan Putusan / Penetapan jika ada
  4. Menunjukkan salinan surat Kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kePaniteraan Hukum / salinan surat Kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima Kuasa dan salinan penetapan surat Kuasa insidentil dari KPN

  1. Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan salinan putusan penetapan kepada petugas Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
  2. Petugas pelayanan memeriksa identitas Pemohon selanjutnya di cocokkan dengan pihak yang berPerkara dalam salinan Penetapan / Putusan tersebut
  3. Petugas Pelayanan menyiapkan salinan serta menghitung biaya yang timbul atas salinan tersebut
  4. Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut kepada Panitera untuk ditanda tangani
  5. Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut serta meminta biaya yang timbul kepada Pemohon salinan

45 Menit

Panjar biaya Perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Kelas II tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Barabai yang berlaku

1. Pemohon menerima salinan. 2. Pemohon mendapat bukti biaya yang dibayarkan untuk salinan tersebut.

-        Datang ke Pengadilan Negeri Barabai Jl Murakata No 1 Barabai, Hulu Sungai Tengah

-        Melalui kotak pengaduan yang terdapat di Pengadilan Negeri Barabai

Penanganan Pengaduan dapat di sampaikan melalui link berikut https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdq9FHp-YHen6Nn-4R3JHnGdkJg8aLO9H9CoCsTPEBsTjoi_g/viewform
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Salinan Penetapan / Putusan"