Pendaftaran Perkara Perdata melalui E-Court (Gugatan, Permohonan, Gugatan Sederhana, Bantahan)

  1. Jika Pendaftar adalah Advokat yang sudah terverifikasi dan tervalidasi oleh Pengadilan Tinggi maka Pengguna Terdaftar bisa langsung mendaftar Perkara
  2. Jika pendaftar adalah Pengguna lain maka langkah pertama pembuatan akun melalui Pengadilan tingkat pertama Setempat. Yang dimaksud pengguna lain yaitu Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah, serta Kuasa Insidentil. a. Jika pendaftar Pengguna lain telah mendapatkan akun, maka pendaftar dapat mengakses E-Court untuk pendaftaran Perkara secara online. Persyaratan yang harus disiapkan dalam pendaftaran Perkara E-Court antara lain.
  3. Identitas Penggugat / Pemohon
  4. Softcopy gugatan/permohonan dalam bentuk MS word dan Pdf
  5. Softcopy bukti awal dalam bentuk Pdf

  1. 1. Pengguna Terdaftar • Petugas E-Court setiap waktu berkala bertugas melakukan pengecekan pada sistem tersebut. • Jika petugas mendapatkan adanya pendaftaran Perkara melalui E-Court dan pendaftaran tersebut telah selesai dilakukan oleh Pendaftar sampai dengan pembayaran secara online maka petugas E-Court menginformasikan kepada kasir. • Kasir menginput register Perkara tersebut melalui SIPP dan Kasir membuat SKUM atas pembayaran online tersebut serta memungut biaya PNBP dan Proses lalu meneruskan berkas ke Meja I. Meja I menindaklanjuti Perkara tersebut dalam meregister Perkara sampai dengan tahap penetapan hari sidang.
  2. 2. Pengguna Lain • Pengguna hadir dan menyatakan ingin mendaftarkan Perkara ke Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KePaniteraan Perdata dengan menunjukkan berkas yang ingin didaftarkan beserta lampiran lainnya. • Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KePaniteraan Perdata mengisi ceklist Dokumen kemudian mengarahkan Pengguna ke Meja E-Court. • Petugas Meja E-Court menerima pengguna dan meminta pengguna mengisi pernyataan memenuhi Perma Nomor 1 Tahun 2019. • Pengguna menyerahkan pernyataan persetujuan ke Petugas Meja E-Court. • Petugas Meja E-Court membantu Pengguna mendaftarkan Perkara hingga mendapat virtual account (pembayaran). • Petugas Meja E-Court setiap waktu berkala bertugas melakukan pengecekan pada sistem tersebut. • Jika petugas mendapatkan adanya pendaftaran Perkara melalui E-Court dan pendaftaran tersebut telah selesai dilakukan oleh Pendaftar sampai dengan pembayaran secara online maka petugas E-Court menginformasikan kepada kasir. • Kasir menginput register Perkara tersebut melalui SIPP dan Kasir membuat SKUM atas pembayaran online tersebut serta memungut biaya PNBP dan Proses lalu meneruskan berkas ke Meja I. • Meja I menindaklanjuti Perkara tersebut dalam meregister Perkara sampai dengan tahap penetapan hari sidang.

1 Jam

Panjar biaya Perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Kelas II tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Barabai yang berlaku

Pendaftar perkara melaui E-Court mendapatkan Nomor Perkara

-        Datang ke Pengadilan Negeri Barabai Jl Murakata No 1 Barabai, Hulu Sungai Tengah

-        Melalui kotak pengaduan yang terdapat di Pengadilan Negeri Barabai

Penanganan Pengaduan dapat di sampaikan melalui link berikut https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdq9FHp-YHen6Nn-4R3JHnGdkJg8aLO9H9CoCsTPEBsTjoi_g/viewform
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Perdata melalui E-Court (Gugatan, Permohonan, Gugatan Sederhana, Bantahan)"