Legalisasi (Penetapan/ Putusan/ Surat Keterangan)

  1. Putusan Asli
  2. Fotocopy Putusan yang akan dilegalisir

  1. Petugas menerima putusan asli dan Salinan putusan yang akan di legalisir
  2. Meneliti berkas yang di legalisir
  3. Membubuhkan cap pada fotocopy yang akn dimintakan tanda tangan kepada panitera
  4. Petugas menyerahkan putusan asli dan turunan putusan kepada pemohon setelah ditanda tangani panitera

60 (enam puluh) menit (apabila persayarat sudah lengkap)

Tidak dipungut biaya

Fotocopy turunan putusan yang sudah di legalisir oleh Panitera

-        Datang ke Pengadilan Negeri Barabai Jl Murakata No 1 Barabai, Hulu Sungai Tengah

-        Melalui kotak pengaduan yang terdapat di Pengadilan Negeri Barabai

Penanganan Pengaduan dapat di sampaikan melalui link berikut https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdq9FHp-YHen6Nn-4R3JHnGdkJg8aLO9H9CoCsTPEBsTjoi_g/viewform
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi (Penetapan/ Putusan/ Surat Keterangan)"