Penerimaan Perkara Pidana dari Penyidik /Penuntut Umum

  1. Penuntut Umum menyerahkan asli berkas perkara dengan dilengkapi softcopy surat dakwaan

  1. Penyidik/Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara beserta lampirannya
  2. Petugas PTSP meneliti surat kelengkapan berkas perkara
  3. Petugas PTSP menandatangani surat tanda terima berkas perkara
  4. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan data perkara ke dalam sistem SIPP

20 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Penuntut Umum menerima tanda terima pelimpahan perkara. 2. Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam sistem SIPP. 3. Berkas perkara mendapatkan Penetapan Majelis Hakim, Penunjukkan Panitera Pengganti dan Penunjukkan Jurusita / Jurusita Pengganti

-        Datang ke Pengadilan Negeri Barabai Jl Murakata No 1 Barabai, Hulu Sungai Tengah

-        Melalui kotak pengaduan yang terdapat di Pengadilan Negeri Barabai

Penanganan Pengaduan dapat di sampaikan melalui link berikut https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdq9FHp-YHen6Nn-4R3JHnGdkJg8aLO9H9CoCsTPEBsTjoi_g/viewform
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Perkara Pidana dari Penyidik /Penuntut Umum"