Perkara Upaya Hukum Kasasi

  1. Pemohon Kasasi / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan kasasi.
  2. Relas pemberitahuan putusan Banding.
  3. Asli surat Kuasa khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima Kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat Kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima Kuasa, asli penetapan surat Kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi Kuasa insidentil jika ada
  4. Membayar biaya panjar Perkara yang telah dihitung oleh petugas.

  1. Pemohon kasasi / Kuasanya menyatakan Kasasi secara lisan kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Kasasi dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas Perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh Panitera Muda Perdata.
  3. Petugas menghitung panjar biaya Perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Kasasi / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank
  4. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya Perkara permohonan Kasasi tersebut
  5. Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Kasasi
  6. Petugas menyampaikan akta pernyataan Kasasi kepada Pemohon/ Kuasanya untuk di periksa dan selanjutnya ditandatangani Pemohon/Kuasanya
  7. Petugas menyampaikan akta pernyataan Kasasi tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani
  8. Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Kasasi yang telah ditandatangani Pemohon serta Panitera dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada kepada Pemohon/Kuasanya

1 Jam

Panjar biaya Perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Kelas II tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Barabai yang berlaku

1. Pemohon Kasasi / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Kasasi. 2. Pemohon Kasasi / Kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar Perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

-        Datang ke Pengadilan Negeri Barabai Jl Murakata No 1 Barabai, Hulu Sungai Tengah

-        Melalui kotak pengaduan yang terdapat di Pengadilan Negeri Barabai

Penanganan Pengaduan dapat di sampaikan melalui link berikut https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdq9FHp-YHen6Nn-4R3JHnGdkJg8aLO9H9CoCsTPEBsTjoi_g/viewform
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perkara Upaya Hukum Kasasi"