Pemeriksaan Berkas/Inzage oleh Pihak

  1. Pemohon Inzage hadir dan menyatakan untuk Inzage
  2. Menunjukkan Relaas Pemberitahuan Inzage
  3. Menunjukkan Identitas / salinan surat Kuasa yang telah didaftarkan pada KePaniteraan Pengadilan Negeri Barabai

  1. Pemohon Inzage hadir dan menyatakan untuk Inzage ke Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KePaniteraan Perdata dengan menunjukkan relaas pemberitahuan inzage dan identitas / salinan surat Kuasa
  2. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KePaniteraan Perdata mengisi ceklist Dokumen kemudian mengarahkan Pemohon ke Meja Inzage
  3. Petugas Meja Inzage menerima Pemohon Inzage dan mengisi ceklist data Perkara
  4. Petugas Meja Inzage melaporkan permohonan inzage ke Meja I KePaniteraan Perdata untuk mempersiapkan berkas yang akan di inzage
  5. KePaniteraan Perdata menyerahkan Berkas yang di Inzage ke Petugas Meja Inzage
  6. Petugas Meja Inzage memberi kesempatan kepada Pemohon untuk melakukan Inzage terhadap berkas tersebut hingga selesai (Pemohon tidak diperkenankan memfoto, memvideo ataupun mengcopy)
  7. Pemohon setelah selesai melakukan inzage lalu dibuatkan Akta Memeriksa Berkas oleh Petugas Meja Inzage dan meminta tanda tangan kepada Pemohon
  8. Setelah Pemohon bertanda tangan pada Akta Memeriksa Berkas kemudian memintakan lagi tanda tangan Panitera
  9. Akta Memeriksa Berkas yang lengkap ditandatangani Pemohon dan Panitera lalu diberikan salinannya kepada Pemohon
  10. Petugas Meja Inzage mengembalikan berkas yang telah di inzage ke KePaniteraan Perdata beserta Akta Memeriksa Berkas

80 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Pemohon Inzage memeriksa berkas. 2. Mendapat layanan pendampingan dan pengawasan dari Panitera Muda Perdata staf yang ditunjuk. 3. Pemohon Inzage mendapatkan salinan akta memeriksa berkas / Inzage yang ditandatangani oleh Pemohon Inzage dan Panitera.

-        Datang ke Pengadilan Negeri Barabai Jl Murakata No 1 Barabai, Hulu Sungai Tengah

-        Melalui kotak pengaduan yang terdapat di Pengadilan Negeri Barabai

Penanganan Pengaduan dapat di sampaikan melalui link berikut https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdq9FHp-YHen6Nn-4R3JHnGdkJg8aLO9H9CoCsTPEBsTjoi_g/viewform
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Berkas/Inzage oleh Pihak"