Permohonan Salinan Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap

  1. Surat Permohonan dari Pemohon yang memuat keterkaitan/ keperluan terhadap salinan putusan yang hendak diminta
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Surat Kuasa (apabila dikuasakan kepada pihak lain)

  1. Menerima Surat permohonan dari Sub Bagian Umum
  2. Meneliti kelengkapan berkas dan kesesuaian perkara yang salinan putusannya diminta
  3. Mencetak salinan putusan yang diminta
  4. Memperhitungkan biaya salinan atau turunan resmi untuk perkara perdata
  5. Membubuhkan cap pada salinan putusan yang akan dimintakan tanda tangan kepada Panitera
  6. Petugas menyerahkan putusan salinan/ turunan putusan kepada pemohon setelah ditanda tangani panitera

60 (enam puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019;

Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan leges perlembar sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah)

Salinan putusan yang sudah ditandatangani oleh Panitera

-        Datang ke Pengadilan Negeri Barabai Jl Murakata No 1 Barabai, Hulu Sungai Tengah

-        Melalui kotak pengaduan yang terdapat di Pengadilan Negeri Barabai

Penanganan Pengaduan dapat di sampaikan melalui link berikut https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdq9FHp-YHen6Nn-4R3JHnGdkJg8aLO9H9CoCsTPEBsTjoi_g/viewform
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Salinan Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap"