60
(enam puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)
Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan leges perlembar sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah)
Salinan putusan yang sudah ditandatangani oleh Panitera
- Datang ke Pengadilan Negeri Barabai Jl Murakata No 1 Barabai, Hulu Sungai Tengah
- Melalui kotak pengaduan yang terdapat di Pengadilan Negeri Barabai
Penanganan Pengaduan dapat di sampaikan melalui link berikut https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdq9FHp-YHen6Nn-4R3JHnGdkJg8aLO9H9CoCsTPEBsTjoi_g/viewformMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store