Permohonan Keberatan dalam Perkara Gugatan Sederhana

  1. Pemohon / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan.Asli surat Kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kePaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima Kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat Kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima Kuasa, asli penetapan surat Kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi Kuasa insidentil jika ada
  2. Asli Memori Keberatan Gugatan Sederhana dan soft copy Memori Keberatan Gugatan Sederhana serta salinan memori tersebut yang jumlahnya disesuaikan dengan pihak dalam Perkara tersebut
  3. Membayar biaya panjar Perkara yang telah dihitung oleh petugas

  1. Pemohon Keberatan Gugatan Sederhana / Kuasanya menyatakan Keberatan secara lisan serta menyerahkan Memori Keberatan Gugatan Sederhana kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Keberatan Gugatan Sederhana dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas Perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh Panitera Muda Perdata
  3. Petugas menghitung panjar biaya Perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Keberatan Gugatan Sederhana / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank
  4. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya Perkara permohonan Keberatan Gugatan Sederhana tersebut
  5. Petugas pelayanan memberikan cap tanda terima pada Memori Keberatan Gugatan Sederhana yang ditandatangani oleh Panitera
  6. Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Keberatan Gugatan Sederhana dan tanda terima Memori Keberatan Gugatan Sederhana yang ditandatangani oleh Pemohon dan Panitera
  7. Petugas menyampaikan akta pernyataan Keberatan Gugatan Sederhana dan tanda terima memori Keberatan Gugatan Sederhana kepada Pemohon/ Kuasanya untuk di periksa dan selanjutnya ditandatangani Pemohon/Kuasanya
  8. Petugas menyampaikan akta pernyataan Keberatan Gugatan Sederhana dan tanda terima memori Keberatan Gugatan Sederhana tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani
  9. Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Keberatan Gugatan Sederhana, salinan tanda terima memori Keberatan Gugatan Sederhana dan salinan bukti setor panjar Perkara dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon/Kuasanya

1 Jam

Panjar biaya Perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Kelas II tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Barabai yang berlaku

1. Permohon keberatan / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan keberatan. 2. Pemohon keberatan / Kuasanya menerima tanda salinan terima memori keberatan. 3. Pemohon keberatan / Kuasanya menerima salinan memori keberatan yang telah dicap tanda terima dan dibubuhi tanda tangan Panitera. 4. Pemohon keberatan / Kuasanya menerima salinan bukti setor pembayaran panjar Perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir

-        Datang ke Pengadilan Negeri Barabai Jl Murakata No 1 Barabai, Hulu Sungai Tengah

-        Melalui kotak pengaduan yang terdapat di Pengadilan Negeri Barabai

Penanganan Pengaduan dapat di sampaikan melalui link berikut https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdq9FHp-YHen6Nn-4R3JHnGdkJg8aLO9H9CoCsTPEBsTjoi_g/viewform
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Keberatan dalam Perkara Gugatan Sederhana"