20 Menit
Tidak dipungut biaya
1. Pemohon menerima tanda terima permohonan pencabutan upaya hukum Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK). 2. Putusan di tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK) terhadap berkas perkara permohonan pencabutan upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK) yang sudah dikirimkan
- Datang ke Pengadilan Negeri Barabai Jl Murakata No 1 Barabai, Hulu Sungai Tengah
- Melalui kotak pengaduan yang terdapat di Pengadilan Negeri Barabai
Penanganan Pengaduan dapat di sampaikan melalui link berikut https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdq9FHp-YHen6Nn-4R3JHnGdkJg8aLO9H9CoCsTPEBsTjoi_g/viewformMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store