Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali

  1. Pemohon (Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa) mengajukan pernyataan permohonan upaya hukum banding, kasasi atau (Terpidana, Ahli waris dan atau Penasihat Hukum Terpidana) mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
  2. Asli Surat Kuasa yang telah didaarkan ke bagian Kepaniteraan Hukum (apabila memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum dengan melampirkan fotocopy berita acara sumpah, dan kartu anggota advokat), apabila maju sendiri yang menandatangani permohonan upaya hukum adalah Pemohon tersebut
  3. Dalam hal Terpidana ditahan di Rutan/Lapas, yang berwenang mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) adalah Penasihat Hukum

  1. Pemohon Upaya hukum banding, kasaksi dan PK/kuasanya mengajukan pernyataan permohonan upaya hukum banding, kasasi, PK kepada petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
  2. Petugas pelayanan PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti tenggang waktu upaya hukum
  3. Apabila memenuhi tenggang waktu upaya hukum sebelum lewat 7 (tujuh) hari kalender untuk upaya hukum banding setelah putusan dibacakan, 14 (empat belas) hari kalender dari tanggal pemberitahuan putusan, petugas PTSP Kepaniteraan Pidana membuat akta permohonan upaya hukum banding, kasasi
  4. Pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) mengajukan permohonan kepada petugas PTSP Kepaniteraan Pidana lengkap dengan Memori Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam bentuk soft copy maupun hardcopy
  5. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana membuat akta tanda terima Permohonan Peninjauan Kembali (PK)
  6. Apabila tenggang waktu menyatakan permohonan upaya hukum banding, kasasi lewat waktu, 7 (tujuh) hari kalender untuk upaya hukum banding dan 14 (empat belas) hari kalender, untuk upaya hukum kasasi, petugas PTSP Kepaniteraan Pidana akan membuat Akta terlambat menyatakan banding, kasasi
  7. Untuk upaya hukum banding dan kasasi, para pihak diberi kesempatan untuk memeriksa berkas (inzage) selama 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan inzage tersebut kepada para pihak
  8. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memintakan tandatangan akta Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Panitera dan memasukkan data Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke dalam SIPP

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemohon/Penasihat Hukum menerima 1 (satu) akta permohonan upaya hukum yang sudah diberi nomor perkara

-        Datang ke Pengadilan Negeri Barabai Jl Murakata No 1 Barabai, Hulu Sungai Tengah

-        Melalui kotak pengaduan yang terdapat di Pengadilan Negeri Barabai

Penanganan Pengaduan dapat di sampaikan melalui link berikut https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdq9FHp-YHen6Nn-4R3JHnGdkJg8aLO9H9CoCsTPEBsTjoi_g/viewform
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali"