Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
Wajib Pajak dengan usia minimal 55 tahun dapat dilayani tanpa harus mengambil antrian
a. Wajib Pajak dapat memperoleh informasi yang dapat diakses kapan pun dan dimana pun; b. Membantu Wajib Pajak mempersiapkan permohonan dengan syarat yang lengkap dan benar, sehingga petugas dapat langsung memproses permohonan Wajib Pajak Ketika permohonan diajukan baik melalui loket TPT ataupun dikirim melalui jasa ekspedisi/pos; c. Membantu Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan karena Si Tampan dilengkapi dengan contoh pelaporan, panduan, serta video tutorial; d. Membantu Wajib Pajak terhubung dengan petugas pajak KPP Pratama Pekanbaru Tampan tanpa harus datang ke KPP Pratama Pekanbaru Tampan; e. Mempermudah KPP Pratama Pekanbaru Tampan untuk menyajikan informasi, himbauan, maupun pengumuman kepada Wajib Pajak dengan mendukung digitalisasi (paperless); dan f. Membantu KPP Pratama Pekanbaru Tampan untuk melakukan analisis dan evaluasi layanan karena Si Tampan dilengkapi dengan statistik total layanan yang dipilih oleh Wajib Pajak.
a. Wajib Pajak dapat melakukan pertolongan pertama pada sakit/cedera/kecelakaan yang dialami sehingga meminimalisir luka atau mengurangi nyeri dan sakit; dan b. Membantu KPP Pratama Pekanbaru Tampan untuk lebih berperan dalam memberikan pertolongan pertama kepada masyarakat saat keadaan darurat atau saat terjadinya sebuah kecelakaan.
a. Meningkatnya pemahaman wajib pajak akan materi konsultasi yang dijelaskan oleh fiskus. b. Mempersingkat waktu layanan. c. Mengurangi penggunaan kertas (paperless), sehingga dapat menghemat kertas.
a. Wajib Pajak mendapatkan informasi terkait jam layanan chat whatsapp; b. Apabila Wajib Pajak menghubungi layanan whatsapp di luar jam layanan, maka Wajib Pajak akan mendapatkan informasi lanjutan pada “Si Tampan”; c. Petugas dapat membalas Wajib Pajak dengan lebih cepat; d. Informasi terkait persyaratan dan pengalihan layanan yang diberikan oleh petugas lebih tepat; dan e. KPP Pratama Pekanbaru Tampan termasuk ke dalam Kantor Pelayanan Pajak yang memberikan layanan chat whatsapp yang aktif dan responsif.
Minimalisir keluhan Wajib Pajak terkait email yang tidak langsung di balasa pada saat di luar jam layanan, terutama pada hari libur. Balasan email berisikan pemberitahuan jam layanan email resmi KPP Pratama Pekanbaru Tampan yang dikirimkan secara otomatis apabila terdapat email masuk pada hari Sabtu dan Minggu atau pada hari libur nasional.
Daftar Aduan Wajib Pajak atas Pelayanan di KPP Pratama Pekanbaru Tampan
Informasi Umum Perpajakan (informasi alamat dan nomor telepon unit kerja Direktorat Jenderal Pajak, konfirmasi kebenaran NPWP, informasi kode billing serta pembuatan kode billing, informasi lain sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.