Pelaporan Spt Masa Pph Pasal 23 Dan/Atau 26

  1. Induk SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26;
  2. Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26;
  3. Daftar Surat Setoran Pajak, Bukti Penerimaan Negara dan/atau Bukti Pemindahbukuan untuk penyetoran PPh Pasal 23 dan/atau 26;
  4. Dalam hal SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk kertas (hardcopy), harus dilampiri dengan dokumen dan/atau keterangan sebagai berikut: 1. Bukti Pemotongan 2. SSP atau BPN, dalam hal PPh yang seharusnya dibayar dilunasi dengan setoran ke kas negara; 3. Bukti PBK, dalam hal kurang bayarnya dilunasi melalui pemindahbukuan; 4. Fotokopi surat keterangan bebas yang telah dilegalisir, dalam hal PPh Pasal 23 dibebaskan pemotongan berdasarkan surat keterangan bebas; 5. Fotokopi surat keterangan domisili, dalam hal PPh Pasal 26 menggunakan tarif sesuai perjanjian penghindran pajak berganda.
  5. USB yang berisi CSV dan bukti bayar yang telah discan dalam bentuk PDF untuk pelaporan SPT elektronik;

  1. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dilakukan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
  2. Wajib Pajak menyiapkan dokumen yang disyaratkan untuk diupload di laman www.pajak.go.id
  3. Wajib Pajak membuka laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id
  4. Apabila Wajib Pajak telah selesai melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atai Pasal 26, maka bukti lapor akan diterima melalui email.
  5. Proses selesai.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti Potong Pajak Elektronik

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

a. Telepon : 1500200

b. Email : pengaduan@pajak.go.id

c.  Twitter : @kring_pajak

d.  Website : pengaduan.pajak.go.id

e.  Chat pajak : www.pajak.go.id

f.   Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan Spt Masa Pph Pasal 23 Dan/Atau 26"