Pelaporan Spt Masa Ppn 1111

  1. induk SPT Masa PPN 1111
  2. formulir 1111 AB
  3. formulir 1111 A1
  4. formulir 1111 A2
  5. formulir 1111 B1
  6. formulir 1111 B2
  7. formulir 1111 B3

  1. Pelaporan SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam dokumen elektronik melalui https://web-efaktur.pajak.go.id/
  2. Apabila Wajib Pajak telah selesai melakukan pelaporan SPT, maka bukti lapor akan diterima melalui email.
  3. Proses selesai.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Elektronik

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

a. Telepon : 1500200

b. Email : pengaduan@pajak.go.id

c.  Twitter : @kring_pajak

d.  Website : pengaduan.pajak.go.id

e.  Chat pajak : www.pajak.go.id

f.   Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan Spt Masa Ppn 1111"