Seketika saat layanan digunakan (realtime).
Tidak dipungut biaya
Wajib Pajak dengan usia minimal 55 tahun dapat dilayani tanpa harus mengambil antrian
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
a. Telepon : 1500200
b. Email : pengaduan@pajak.go.id
c. Twitter : @kring_pajak
d. Website : pengaduan.pajak.go.id
e. Chat pajak : www.pajak.go.id
f. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas
atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store