Layanan Bebas Antrian Bagi Lansia

  1. Wajib Pajak menunjukan KTP;
  2. Permohonan atas nama Wajib Pajak terkait; dan
  3. Kedatangan tidak dapat diwakilkan/dikuasakan.

  1. Petugas memastikan identitas dari Wajib Pajak yang datang;
  2. Petugas memastikan bahwa permohonan yang akan diajukan atas nama wajib pajak lansia; dan
  3. Petugas memastikan kedatangan dilakukan oleh yang bersangkutan dan tidak diwakilkan/dikuasakan.

Seketika saat layanan digunakan (realtime).


Tidak dipungut biaya

Wajib Pajak dengan usia minimal 55 tahun dapat dilayani tanpa harus mengambil antrian

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

a. Telepon : 1500200

b. Email : pengaduan@pajak.go.id

c.  Twitter : @kring_pajak

d.  Website : pengaduan.pajak.go.id

e.  Chat pajak : www.pajak.go.id

f.  Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bebas Antrian Bagi Lansia"