Seketika saat layanan digunakan (realtime).
Tidak dipungut biaya
a. Wajib Pajak dapat melakukan pertolongan pertama pada sakit/cedera/kecelakaan yang dialami sehingga meminimalisir luka atau mengurangi nyeri dan sakit; dan b. Membantu KPP Pratama Pekanbaru Tampan untuk lebih berperan dalam memberikan pertolongan pertama kepada masyarakat saat keadaan darurat atau saat terjadinya sebuah kecelakaan.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
a. Telepon : 1500200
b. Email : pengaduan@pajak.go.id
c. Twitter : @kring_pajak
d. Website : pengaduan.pajak.go.id
e. Chat pajak : www.pajak.go.id
f. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store