Pelaporan Spt Masa Pph Pasal 15

  1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  2. Induk SPT Masa PPh Pasal 15;
  3. Bukti pembayaran;
  4. Daftar bukti pemotongan;
  5. Bukti pemotongan;
  6. Fotokopi surat keterangan domisili(khusus untuk perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri dengan P3B);
  7. USB atau CD yang berisi CSV (dapat dikirim melalui email);
  8. Surat kuasa dilampiri fotocopy KTP kedua belah pihak dalam hal yang melaporkan SPT bukan pengurus.

  1. Wajib Pajak mengambil nomor antrian secara online di www.kunjung.pajak.go.id dan mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan SPT Masa PPh Pasal 15 beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
  4. petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali SPT Masa PPh Pasal 15 beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS).
  7. Proses selesai

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

a. Telepon : 1500200

b. Email : pengaduan@pajak.go.id

c.  Twitter : @kring_pajak

d.  Website : pengaduan.pajak.go.id

e.  Chat pajak : www.pajak.go.id

f.   Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan Spt Masa Pph Pasal 15"