Pelaporan Spt Tahunan Pph Op 1770ss

  1. Induk SPT Tahunan PPh Pribadi 1770 SS

  1. Wajib Pajak mengambil nomor antrian secara online di www.kunjung.pajak.go.id dan mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
  2. Wajib Pajak meminta checklist SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS ke Account Representative terkait, apabila sudah dinyatakan lengkap Wajib Pajak menuju Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Account Representative mengembalikan berkas SPT Tahunan Wajib Pajak dan menginformasikan apa saja yang masih harus dilengkapi.
  3. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
  4. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
  5. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen
  6. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir dan menyerahkan kembali SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
  7. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas.
  8. Wajib Pajak mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak.
  9. Proses Selesai.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

a. Telepon : 1500200

b. Email : pengaduan@pajak.go.id

c.  Twitter : @kring_pajak

d.  Website : pengaduan.pajak.go.id

e.  Chat pajak : www.pajak.go.id

f.   Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan Spt Tahunan Pph Op 1770ss"