Pelaporan Spt Masa Pph Pasal 22

  1. Induk SPT Masa PPh Pasal 22;
  2. Daftar SSP PPh Pasal 22 tertentu;
  3. Daftar bukti pemungutan PPh Pasal 22;
  4. Bukti pemungutan PPh Pasal 22;
  5. Bukti pembayaran negara/bukti PBK;
  6. USB yang berisi CSV dan bukti bayar yang telah discan dalam bentuk PDF;
  7. Surat penunjukan dengan dilampiri fotocopy KTP kedua belah pihak dalam hal yang melaporkan SPT bukan pengurus atau kartu pegawai dalam hal yang melaporkan karyawan.

  1. Wajib Pajak mengambil nomor antrian secara online di www.kunjung.pajak.go.id dan mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Petugas memanggil Wajib Pajak sesuai antrian online.
  4. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan SPT Masa PPh Pasal 22 beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
  5. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  6. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir dan menyerahkan kembali SPT Masa PPh Pasal 22 beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
  7. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas.
  8. Wajib Pajak mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak.
  9. Proses selesai.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

a. Telepon : 1500200

b. Email : pengaduan@pajak.go.id

c.  Twitter : @kring_pajak

d.  Website : pengaduan.pajak.go.id

e.  Chat pajak : www.pajak.go.id

f.   Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan Spt Masa Pph Pasal 22"