Permohonan Pengurangan Angsuran Pph Pasal 25

  1. Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha yang mendapatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
  2. Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE
  3. Telah mendapat izin Penyelenggara Kawasan Berikat , izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB

  1. Wajib Pajak membuka laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
  2. Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui laman www.pajak.go.id
  3. Wajib Pajak menggunakan formulir Pemberitahuan Pemanfaatan Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 yang tersedia di laman www.pajak.go.id
  4. Dalam hal berdasarkan pengecekan sistem aplikasi pada laman www.pajak.go.id Wajib Pajak dinyatakan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25, sistem aplikasi pada laman www.pajak.go.id akan menyampaikan notifikasi bahwa Wajib Pajak telah berhasil menyampaikan pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 25
  5. Dalam hal berdasarkan pengecekan sistem aplikasi pada laman www.pajak.go.id Wajib Pajak dinyatakan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25, sistem aplikasi pada laman www.pajak.go.id akan menerbitkan surat pemberitahuan bahwa Wajib Pajak tidak berhak memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.
  6. Proses selesai.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

a. Telepon : 1500200

b. Email : pengaduan@pajak.go.id

c.  Twitter : @kring_pajak

d.  Website : pengaduan.pajak.go.id

e.  Chat pajak : www.pajak.go.id

f.   Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengurangan Angsuran Pph Pasal 25"