Tidak dipungut biaya
a. Wajib Pajak mendapatkan informasi terkait jam layanan chat whatsapp; b. Apabila Wajib Pajak menghubungi layanan whatsapp di luar jam layanan, maka Wajib Pajak akan mendapatkan informasi lanjutan pada “Si Tampan”; c. Petugas dapat membalas Wajib Pajak dengan lebih cepat; d. Informasi terkait persyaratan dan pengalihan layanan yang diberikan oleh petugas lebih tepat; dan e. KPP Pratama Pekanbaru Tampan termasuk ke dalam Kantor Pelayanan Pajak yang memberikan layanan chat whatsapp yang aktif dan responsif.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
a. Telepon : 1500200
b. Email : pengaduan@pajak.go.id
c. Twitter : @kring_pajak
d. Website : pengaduan.pajak.go.id
e. Chat pajak : www.pajak.go.id
f. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store