Tim Online Kpp Pratama Pekanbaru Tampan

  1. Tidak Ada

  1. Membuat akun whatsapp business;
  2. Melakukan pengaturan jam kerja dan profil akun;
  3. Merangkai kata informatif terkait jam layanan, syarat permohonan, dan informasi lainnya; dan
  4. Membuat pintasan kata sesuai informasi terkait.

Seketika saat aplikasi digunakan (realtime).

Tidak dipungut biaya

a. Wajib Pajak mendapatkan informasi terkait jam layanan chat whatsapp; b. Apabila Wajib Pajak menghubungi layanan whatsapp di luar jam layanan, maka Wajib Pajak akan mendapatkan informasi lanjutan pada “Si Tampan”; c. Petugas dapat membalas Wajib Pajak dengan lebih cepat; d. Informasi terkait persyaratan dan pengalihan layanan yang diberikan oleh petugas lebih tepat; dan e. KPP Pratama Pekanbaru Tampan termasuk ke dalam Kantor Pelayanan Pajak yang memberikan layanan chat whatsapp yang aktif dan responsif.

 

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

a. Telepon : 1500200

b. Email : pengaduan@pajak.go.id

c.  Twitter : @kring_pajak

d.  Website : pengaduan.pajak.go.id

e.  Chat pajak : www.pajak.go.id

f.   Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tim Online Kpp Pratama Pekanbaru Tampan"